1 Ariel Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Mon Jan 31, 2011 2:25 pm
GM_Lapendos
Co Admin
Akhirnya terjawab sudah vonis hukuman yang diterima Ariel. Setelah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negri Bandung, kekasih Luna Maya itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda 250 juta rupiah. Tentu saja vonis hukuman Ariel jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
“Menyadarkan pada hukum yang berlaku, menyatakan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel telah terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dan denda 250 juta rupiah,” ujar Ketua majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan.
Ariel dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 29 UU no 4. Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 56 KUHP. Mendengar putusan hakim, mantan vokalis Peterpan itu hanya tersenyum. Sesekali mata Ariel terlihat sembab dan berkaca-kaca.
“Sebenarnya majelis memberikan kesempatan untuk terdakwa menyangkal, bukan hanya penyangkalan tapi pembuktian bahwa keterangan ahli tidak benar. Hal yang memberatkan sebagai public figure terdakwa harusnya menyadari tindakannya ditiru oleh penggemarnya. Yang meringankan, terdakwa belum pernah tersangkut kasus hukum dan masih muda,” terangnya.
Ini berarti Ariel harus menjalankan sisa hukuman penjara. Ariel akan tetap menjadi penghuni tahanan dalam waktu yang cukup lama namun lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.
Dengan setia Luna Maya mengikuti jalannya persidangan. Luna terlihat meneteskan airmata ketika hakim memvonis Ariel 3,5 tahun penjara.
Padahal harapan Luna untuk melihat sang kekasih bebas sangat besar. Bahkan Luna mengenakan baju bertuliskan Freedom Ariel.