1 Putri Aryanti Bantah Barang Bukti Sisa Dipakai Tue Jun 28, 2011 7:04 am
vhy
Ratu Lebah
Pihak Putri Aryanti Haryowibowo selaku terdakwa kasus narkoba, menegaskan bahwa saat petugas melakukan penggerebekan cicit mantan presiden Soeharto itu sedang duduk-duduk santai, sehingga tidak bisa dituduh sebagai pemilik barang haram yang ditemukan di lokasi tersebut.
"Pada saat penangkapan Putri sedang duduk, jadi begitu polisi masuk Putri hanya duduk tidak lagi ngapa-ngapain," ungkap Hadi Sutrisno, selaku pengacara Putri Aryanti usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6).
"Hasil tes positif itu setelahnya, setelah beberapa jam di Polda baru dites urine. Tapi bukan pada saat kejadian dites urine, bisa jadi pada saat sebelumnya atau 2-3 hari sebelumnya," ungkapnya menambahkan.
Sebagaimana keterangan saksi dari pihak kepolisian, saat penggerebekan ditanyakan tentang kepemilikan barang tersebut. Karena posisi Putri yang sedang duduk-duduk, Agus (dipanggil Gaus) mengaku kalau barang itu miliknya, dan bukan milik Putri. Bahkan Putri tidak tahu kalau ada narkoba di kamar itu.
"Gak tahu kalau ada narkoba, karena Putri masuk sepersekian menit ke tempat kejadian. Jadi dia masuk ada yang ketuk pintu, begitu," ungkapnya.
Pihak Putri juga tidak bisa menilai, apakah kesaksian polisi bernama Bambang Dwi itu, akan meringankan pihaknya atau memberatkan. Semua tergantung pada hakim nantinya. Namun yang jelas pihaknya membantah kalau barang itu milik Putri dan merupakan barang dari sisa dipakai.
"Itu hakim yang bisa menilai, kalau dari kami selaku lawyer ada bagusnya kalau barang itu miliknya Gaus. Tadi kan saksi sempat memaksakan kalau itu barang pernah dipakai, itu saja ketidakpuasan kami. Karena mereka menanyakan kepada orang yang tidak tepat," ungkapnya.
"Putri tidak tahu-menahu soal barang bukti itu. Dia memaksakan itu pernah dipakai, padahal tidak ada. Di kesaksian juga jelas barang itu bukan milik dia, tapi milik Gaus. Makanya target pertamanya Gaus," sambungnya. (kpl/hen/dar)